Peristiwa

Baru 10 Bulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Padang

0
×

Baru 10 Bulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Padang

Sebarkan artikel ini

Padang, Sumbar Opini

Seorang residivis kasus narkoba yang baru 10 bulan menghirup udara bebas kembali ditangkap polisi karena kasus serupa. Pelaku bernama Riko Iduang (43), warga Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, diamankan Tim II Rajawali Satnarkoba Polresta Padang saat menunggu pembeli di sebuah gang kawasan Purus, Selasa (11/11) malam.

Riko yang diketahui sudah tiga kali keluar-masuk penjara ini berdalih telah bertobat dan tidak lagi memakai narkoba. Namun saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku.

“Pelaku mengaku sudah tidak menggunakan narkoba, namun saat kami geledah ditemukan dua paket sabu yang akan dijualnya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.

Usai ditangkap, petugas kemudian membawa Riko ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, polisi kembali menemukan alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam lemari.

Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat Riko dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga lima belas tahun penjara.

Diketahui, Riko baru menikah sekitar 10 bulan lalu setelah bebas dari penjara. Namun kebebasannya kali ini tidak bertahan lama, karena kembali harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya sendiri.(red)