Padang, Opini Sumbar
Seorang perempuan berinisial S (24) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan pencurian di sebuah mini market di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Sabtu (15/11/2025).
Pelaku ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan aksinya mengambil sejumlah barang kebutuhan harian tanpa membayar.
Kepala Tim 1 (Katim 1) Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi, mengatakan penangkapan dilakukan di X Mart Ulak Karang. Ia menegaskan bahwa S merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara beberapa hari lalu.
“Kami telah menangkap seorang perempuan di kawasan Ulak Karang, tepatnya di X Mart. Padahal yang bersangkutan baru menghirup udara bebas selama lima hari dari penjara. Artinya, dia berstatus residivis dengan kasus yang sama, mengutil barang di tempat perbelanjaan,” ujar Riki.
Menurutnya, pelaku berpura-pura berbelanja sebelum mengambil sejumlah barang dan menyimpannya ke dalam tas yang dibawanya. Barang yang dicuri merupakan kebutuhan sehari-hari, mulai dari pasta gigi hingga sabun.
“Modusnya sama seperti sebelumnya, berpura-pura menjadi pembeli lalu mengambil barang dan memasukkannya ke tas,” jelasnya.
Aksi S terekam jelas oleh kamera pengawas minimarket, sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi dan menangkapnya tidak lama setelah kejadian.
Setelah diamankan, S mengakui perbuatannya dan menyebut pencurian tersebut sebagai tindakan pertamanya sejak bebas dari penjara.
“Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil odol dan sabun dengan modus pura-pura berbelanja. Ia mengaku baru mengambil satu kali ini,” kata Riki.
Diketahui, S merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana dengan kasus yang sama, yakni pencurian di tempat perbelanjaan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tangkap untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.






