Padang, Sumbar Opini– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan Beny Saswin Nasrun (BSN), Anggota DPRD Sumbar sekaligus Direktur PT Benal Inchsan Persada (BIP), Senin (17/11). Dua lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi BSN di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, dan kantor PT BIP di kawasan By Pass Padang.
Penggeledahan di rumah mewah dua lantai milik BSN dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Tim Penyidik Kejari Padang, yang didampingi staf Kelurahan Lapai, terlihat memasuki ruang utama rumah tersebut. Pemilik rumah tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung, hanya beberapa asisten rumah tangga (ART) yang menerima kehadiran penyidik.
Hingga pukul 13.30 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. Selain menggeledah, penyidik juga memasang segel dan menyita aset rumah mewah tersebut. Di bagian pagar dan gerbang rumah terpasang segel berwarna pink bertanda “Bangunan/Kendaraan/Tanah Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Padang”.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut. “Benar, sedang proses di lapangan,” ujarnya singkat di Kantor Kejari Padang.
Koswara menjelaskan, langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan penggantian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja dari Bank BNI untuk pengadaan jual beli Semen Padang. “Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp34 miliar,” katanya.
Terkait penetapan tersangka, Kajari menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja, sabar ya. Karena saya baru bertugas di sini. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja dari BNI ini telah masuk tahap penyidikan sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024. Hingga kini, sebanyak 20 saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejari Padang.
Perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka dalam kasus ini masih dinantikan publik.(red)






