Sumbar

Cuaca Ekstrem, Pemprov Sumbar Berlakukan Tanggap Darurat Selama 14 Hari

0
×

Cuaca Ekstrem, Pemprov Sumbar Berlakukan Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Sebarkan artikel ini

Padang,Sumbar Opini

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam akibat cuaca ekstrem yang melanda beberapa wilayah dalam beberapa hari terakhir.

Status itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 360-761-2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di wilayah Sumbar tahun 2025.

Keputusan tersebut berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember 2025 sebagaimana isi keputusan yang disampaikan pemerintah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi menyampaikan kepastian itu usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama perangkat daerah di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).

Arry kemudian menegaskan bahwa selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI dan Polri, serta pemerintah kabupaten dan kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” tegasnya.

Untuk memudahkan koordinasi, Pemprov menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi.

“Posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” ujar Arry.(red)