Sumbar

Polda Sumbar Percepat Legalisasi Tambang Rakyat untuk Tekan PETI

×

Polda Sumbar Percepat Legalisasi Tambang Rakyat untuk Tekan PETI

Sebarkan artikel ini
istimewa

SUMBAROPINI – Polda Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sekaligus mitigasi dan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Lantai IV Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin, pejabat utama Polda Sumbar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, unsur pemerintah daerah, instansi terkait, hingga awak media.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan persoalan PETI tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, hingga ancaman keselamatan masyarakat.

“Kita tekankan sekali lagi bahwa kepolisian hadir itu untuk menyelesaikan masalah. Makanya dari awal saya minta ESDM segera menuntaskan regulasi turunan,” ujar Irjen Gatot.

Menurutnya, selama ini Polda Sumbar terus melakukan evaluasi, mitigasi, serta penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah. Namun, pendekatan hukum dinilai perlu diimbangi dengan pemberian solusi melalui percepatan legalisasi tambang rakyat.

“Ini akan menjadi pekerjaan rumah. Saya minta pihak terkait bagaimana ada kepastian hukum. Di samping itu banyak masyarakat yang menggantungkan hidup pada penambangan emas tanpa izin,” katanya.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyamakan persepsi terkait percepatan proses perizinan pertambangan rakyat sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas PETI di sejumlah wilayah Sumbar juga akan diperkuat.

Baca Juga  Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sumbar Kunjungi Rutan Padang

Sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas PETI, Polda Sumbar bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman Rp50 juta hingga Rp100 juta tanpa agunan.

“Kita akan memberikan edukasi apa yang dikerjakan dan usaha apa yang diinginkan, kita berikan ilmunya sehingga kita tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan solusi terbaik,” ungkap Gatot.

Kapolda menegaskan penegakan hukum bukan satu-satunya cara menyelesaikan persoalan PETI. Menurutnya, akar permasalahan harus dicari agar aktivitas pertambangan ilegal dapat dialihkan menjadi legal dengan tata kelola yang jelas, termasuk terkait pajak, reklamasi, dan pembinaan masyarakat.

“Kami dari kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga edukasi, penyelesaian, dan penegakan berjalan paralel. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Kita tidak ingin ini menjadi masalah nasional,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan upaya pencegahan dan mitigasi dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum. Ia menegaskan sebelum WPR diterbitkan, aktivitas PETI tetap tidak dibenarkan.

“Di hulu, pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi khususnya biosolar akan diperketat. Jika ada penyalahgunaan, akan dilakukan penegakan hukum menggunakan Undang-Undang Migas. Sementara di hilir, penertiban aktivitas PETI dilakukan menggunakan Undang-Undang Minerba,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengakui tidak seluruh titik PETI masuk dalam 121 blok WPR yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya tengah mencari solusi agar titik-titik di luar WPR tetap dapat dibina menuju legalisasi.

Baca Juga  Sumbar Terima Bantuan Penanganan Bencana Rp2,5 Miliar dari Pemprov Jawa Timur

“Nah, ini yang kita coba mencarikan solusi. Misalnya ada diskusi bahwa kita coba secara paralel melakukan pembinaan menuju pemberian IPR. Namun, ini masih menjadi kajian lebih lanjut karena titik di luar WPR membutuhkan regulasi khusus,” katanya.

Helmi menjelaskan progres WPR di Sumbar saat ini telah memasuki tahap menuju penerbitan IPR. Namun, terdapat kendala terkait penerapan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang mensyaratkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat pengesahan dokumen pengelolaan WPR.

“Jadi hari ini percepatan sesuai dengan arahan bapak gubernur dan bapak Kapolda,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan penerbitan WPR dan IPR penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, meningkatkan tata kelola pertambangan rakyat, serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja akibat aktivitas tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Selain itu, legalisasi tambang rakyat juga diharapkan mampu menekan kerusakan lingkungan melalui sistem pengawasan, reklamasi, pengelolaan limbah, hingga penerapan metode pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, alur penetapan WPR dimulai dari usulan gubernur, penetapan WPR oleh Menteri ESDM, penyusunan dokumen pengelolaan WPR, hingga pengesahan dokumen sebelum penerbitan IPR.

IPR nantinya dapat diberikan kepada koperasi dengan luas maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal 5 hektare.

“IPR menjadi win-win solution untuk PETI yang ada di Sumbar. Tentu bukan satu-satunya solusi, tetapi menjadi salah satu solusi penting,” pungkasnya.(Red)