Sumbar

Terungkap, Rekaman Audio Kasat Reskrim Pasaman Soal Tambang Ilegal Disebut Telah Diedit

×

Terungkap, Rekaman Audio Kasat Reskrim Pasaman Soal Tambang Ilegal Disebut Telah Diedit

Sebarkan artikel ini
istimewa

SUMBAROPINI – Kasus penyebaran rekaman suara yang menyeret nama Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, SH., MM., terkait isu aktivitas tambang emas ilegal memasuki babak baru.

Perekam asli audio tersebut akhirnya muncul ke publik dan memberikan klarifikasi terkait rekaman yang telah beredar luas di berbagai platform media sosial.

Klarifikasi tersebut sekaligus membantah adanya keterlibatan pihak Komando Daerah Militer (Kodam) dalam rekaman yang viral.

Dalam pernyataan yang disampaikan, disebutkan bahwa informasi mengenai keterlibatan Kodam merupakan hoaks dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Langkah klarifikasi itu ditandai dengan penyerahan Surat Pernyataan Klarifikasi dan Permohonan Maaf bermaterai yang ditandatangani oleh Ahmad Harahap, seorang jurnalis di Kabupaten Pasaman, pada 26 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, Ahmad mengungkapkan bahwa dirinya merupakan pihak yang merekam percakapan tersebut menggunakan telepon genggam pribadinya di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman pada 19 April 2026.

Baca Juga  Mengenal Sosok Rahmah El Yunusiyah yang Dianugerahi Pahlawan Nasional dari Sumbar

Rekaman dilakukan sebagai bagian dari dokumentasi kerja saat wawancara dengan seorang tersangka kasus tambang ilegal.

Namun demikian, Ahmad menegaskan bahwa rekaman yang beredar di media sosial saat ini bukanlah rekaman asli.

“Rekaman suara Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes yang beredar di Instagram, YouTube, TikTok, dan Facebook bukanlah rekaman asli, melainkan sudah diedit dan dipotong-potong,” tulis Ahmad dalam surat klarifikasinya.

Ia mengaku sempat membagikan file rekaman asli kepada sejumlah rekan wartawan di Pasaman sebelum akhirnya menghapus file tersebut dari memori telepon genggamnya.

Menurut Ahmad, dirinya merasa cemas setelah mengetahui rekaman tersebut viral dalam kondisi telah mengalami pemotongan dan penyuntingan yang mengubah makna serta konteks percakapan yang sebenarnya. Ia menilai manipulasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memutarbalikkan fakta yang terjadi.

Baca Juga  Petugas Temukan Alat Berat dan Musnahkan Perlengkapan Tambang di Pasaman

Melalui klarifikasi itu, Ahmad juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, terutama penerapan check and balance serta proses konfirmasi sebelum menyebarluaskan informasi kepada publik.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Ahmad menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada AKP Fion Joni Hayes dan seluruh pihak yang merasa dirugikan akibat kegaduhan yang muncul setelah rekaman tersebut beredar.

Sementara itu, AKP Fion Joni Hayes dilaporkan tetap menjalankan tugas kedinasan sebagaimana biasa. Ia juga disebut terus mengawal proses penegakan hukum, termasuk upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman.(Red)