SUMBAROPINI – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat memastikan pedagang yang terdata di kawasan GOR H. Agus Salim Padang akan direlokasi ke Kavling D yang berada di dekat area panjat tebing.
Relokasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan menjelang proses perombakan dan pembangunan ulang kompleks olahraga terbesar di Sumatera Barat itu.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, Mahdianur, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang masuk dalam data resmi Dispora.
Selain itu, proses pencabutan nomor lokasi atau lotting juga telah dilaksanakan sekitar tiga pekan lalu dengan melibatkan para pedagang yang terdata.
“Untuk skema relokasi, kami sudah melakukan sosialisasi terutama kepada pedagang yang terdata. Kemudian juga sudah dilakukan pencabutan lotting sekitar tiga minggu yang lalu. Jadi para pedagang yang terdata sudah mendapatkan lokasi masing-masing di tempat relokasi,” katanya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Mahdianur, pendataan pedagang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penataan kawasan GOR H. Agus Salim. Berdasarkan data Dispora Sumbar, terdapat 48 pedagang yang tercatat secara resmi dan berhak menempati lokasi relokasi yang telah disiapkan.
Namun, jumlah pelaku usaha yang beraktivitas di sekitar kawasan GOR terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang muncul dan berjualan di sekitar kawasan tersebut, tetapi belum seluruhnya tercatat dalam basis data Dispora.
Selain pedagang tetap, kata Mahdianur, terdapat pula pedagang harian yang tidak beroperasi setiap hari serta pedagang musiman yang biasanya hadir saat kegiatan tertentu, terutama pada hari Minggu ketika aktivitas masyarakat di kawasan GOR meningkat.
“Awalnya Dispora melakukan pendataan terhadap para pedagang. Namun seiring waktu, banyak UMKM yang tumbuh di sekitar kawasan GOR dan tidak semuanya terdata dengan baik. Ada juga pedagang harian yang kadang berjualan, kadang tidak, serta pedagang musiman yang hadir saat kegiatan tertentu,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena sistem pendataan yang telah berlangsung cukup lama dan belum didukung fasilitas pendataan yang memadai, sehingga perkembangan jumlah pedagang di kawasan GOR tidak seluruhnya terdokumentasi secara optimal.
Sementara itu, terkait proses pembongkaran bangunan yang terdampak penataan kawasan, Mahdianur mengatakan saat ini pekerjaan peruntuhan masih berada pada tahap lelang. Adapun pengosongan kawasan direncanakan mulai dilaksanakan pada pertengahan Juni 2026.
“Untuk proses peruntuhan saat ini sedang dalam tahap lelang. Pengosongan kawasan direncanakan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2026,” katanya.
Mahdianur menambahkan, pelaksanaan teknis lelang pekerjaan peruntuhan serta pengelolaan aset daerah menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat.






