Padang

​Pansus III DPRD Kota Padang Finalisasi Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Budaya Minangkabau

×

​Pansus III DPRD Kota Padang Finalisasi Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Budaya Minangkabau

Sebarkan artikel ini

SUMBAROPINI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Mulyadi, menegaskan bahwa pembahasan hasil kajian fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau telah memasuki tahap akhir.

Pernyataan tersebut disampaikan usai memimpin rapat final Pansus III bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan seluruh Camat pada Selasa (14/4/2026).

​Mulyadi menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyinkronkan seluruh masukan dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda yang sedang disusun.

Menurutnya, sebanyak 10 butir rekomendasi dari pemerintah provinsi telah dibahas secara mendalam dan ditindaklanjuti oleh tim Pansus.

​”Alhamdulillah, rapat hari ini merupakan agenda terakhir Pansus III dalam membahas Ranperda penguatan kelembagaan adat dan pelestarian budaya di Kota Padang. Seluruh rekomendasi telah kita tindaklanjuti dan saat ini masuk dalam tahap penyelesaian (finishing) untuk segera diagendakan di Badan Musyawarah,” ujarnya.

Baca Juga  Efisiensi Logistik Merosot, Pelindo Teluk Bayur Didesak Revitalisasi Alat Bongkar Muat

​Lebih lanjut, Mulyadi mengungkapkan bahwa proses pembahasan Ranperda ini memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan pansus lainnya.

Hal ini dikarenakan substansi materi yang dibahas berkaitan erat dengan aspek sosial dan identitas budaya masyarakat Minangkabau di lingkungan perkotaan yang kompleks.

​Sebagai wilayah urban, Kota Padang memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah kabupaten di Sumatera Barat. Tidak semua kecamatan di Kota Padang memiliki struktur adat berbasis nagari yang utuh. Oleh karena itu, keberadaan Ranperda ini dinilai sangat krusial sebagai landasan hukum formal.

​”Di Kota Padang, struktur adat tidak sepenuhnya seperti nagari di kabupaten. Ranperda ini penting agar adat dan budaya Minangkabau tetap dapat dilestarikan serta diwariskan kepada generasi mendatang di tengah dinamika kota,” jelasnya.

​Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan dukungan nyata, termasuk dukungan manajerial dan penganggaran melalui APBD.

Baca Juga  Pertamina Gelar Pasar Murah, Seribu Warga Padang Nikmati Sembako Rp30 Ribu

Dengan adanya payung hukum yang kuat, pemerintah memiliki dasar untuk mengalokasikan dana guna mendukung berbagai kegiatan pelestarian adat dan budaya.

​Dalam proses fasilitasi dengan pemerintah provinsi, Mulyadi menyebutkan adanya harmonisasi sejumlah pasal. Beberapa pasal disesuaikan dan sebagian lainnya dihapus guna menghindari intervensi pemerintah terhadap kewenangan organisasi adat yang sudah eksis.

​”Pemerintah tidak boleh mengintervensi lembaga adat yang sudah berjalan. Oleh sebab itu, ada pasal-pasal yang kita hapus demi menjaga independensi lembaga tersebut,” tambahnya.

​Ranperda ini juga mencakup penguatan fungsi sosial masyarakat dan identitas kekerabatan, seperti hubungan suku dan kaum. Mulyadi berharap regulasi ini dapat segera dibawa ke rapat paripurna sebelum masa sidang berakhir.

​”Kami optimistis sebelum penutupan masa sidang, Ranperda ini sudah dapat diparipurnakan. Ini adalah langkah besar agar pelestarian adat dan budaya Minangkabau di Kota Padang memiliki dasar hukum yang kokoh,” pungkasnya.(Red)