Sumbar

Pasokan Batubara Macet di UPB Ombilin, Polda Sumbar Selidiki 3 Perusahaan Pemasok

×

Pasokan Batubara Macet di UPB Ombilin, Polda Sumbar Selidiki 3 Perusahaan Pemasok

Sebarkan artikel ini
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi dan Kabid Humas Polda Sumbar.(Sumbaropini)

SUMBAROPINI Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batubara untuk Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin.

Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta dugaan kegagalan penyediaan pasokan energi yang berdampak terhadap operasional pembangkit listrik.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.

“Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Sumbar bergerak aktif melakukan penyelidikan serupa demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di ranah Minang,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan didasarkan pada dua alat petunjuk, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 yang mencakup periode pemeriksaan 2020 hingga 2023, serta laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.

Penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran dalam kontrak penyediaan batubara yang melibatkan tiga perusahaan pemasok, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL. Ketiga perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) untuk memasok batubara ke UBP Ombilin.

Baca Juga  AHY Tinjau Kerusakan Jalan Nasional Lembah Anai: “Sumbar Harus Bangkit”

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiga pemasok diduga tidak mampu memenuhi kewajiban penyediaan batubara sesuai alokasi yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Kondisi tersebut mengakibatkan pasokan bahan bakar terganggu sehingga pembangkit listrik UBP Ombilin tidak dapat beroperasi secara optimal.

Mengacu pada hasil audit BPK RI, kegagalan pemenuhan kuota batubara selama satu tahun menyebabkan hilangnya potensi penghematan biaya pokok penyediaan listrik pada 2022. Nilai kerugian finansial yang dihitung BPK RI mencapai Rp129.668.790.336.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan sejumlah perusahaan telah menyampaikan alasan atas tidak terpenuhinya kewajiban kontrak.

Di antaranya adalah kendala teknis operasional produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan tambang bawah tanah pada akhir 2022.

“Salah satu alasannya di sana kondisinya, ada yang menyampaikan kendala teknis, operasional produksi, tingginya curah hujan pada saat itu. Ada juga yang menyampaikan tambang bawah tanah ditutup pada akhir 2022 dan masuk juga curah hujan yang tinggi,” katanya.

Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan dan pra-penyelidikan. Penyidik telah memanggil pelapor serta mengundang Manager UBP Ombilin untuk memberikan keterangan pada 10 Juni 2026. Karena masih terdapat informasi yang belum lengkap, pemeriksaan dijadwalkan kembali pada 15 Juli 2026.

Baca Juga  Rehabilitasi Jalan Hambat Distribusi, Pertamina Terapkan Operasi 24 Jam di IT Teluk Kabung

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada PT PLN Energi Primer Indonesia pada 30 Juni 2026. Namun, pihak perusahaan mengajukan penjadwalan ulang sehingga pemeriksaan kembali dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026.

Untuk memperkuat alat bukti, Ditreskrimsus Polda Sumbar terus berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Penyidik dijadwalkan menerima laporan hasil pemeriksaan tambahan pada 13 Juli 2026 sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Polda Sumbar juga akan mengembangkan penyelidikan hingga periode pengelolaan batubara tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan apakah kerja sama dengan ketiga perusahaan pemasok masih berlangsung atau telah dialihkan kepada perusahaan lain.

Dalam proses selanjutnya, penyidik akan memanggil kembali pihak PT PLN EPI maupun seluruh perusahaan pemasok untuk mendalami isi perjanjian kerja sama.

Pemeriksaan akan difokuskan pada klausul kontrak, mekanisme sanksi apabila kewajiban pasokan tidak dipenuhi, serta dampak yang ditimbulkan akibat kegagalan pelaksanaan kontrak tersebut.

“Hingga kini, proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung masih terus dilakukan. Meski sejumlah saksi telah dimintai keterangan, penyidik menyebut belum menerima dokumen resmi perjanjian kerja sama dari para pihak terkait,” pungkasnya.(Red)