Sumbar

Status BSN Jadi Tahanan Kota, Hinca Tegaskan Pengawasan Komisi III DPR RI Bukan Intervensi Politik

×

Status BSN Jadi Tahanan Kota, Hinca Tegaskan Pengawasan Komisi III DPR RI Bukan Intervensi Politik

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, menyerahkan langsung surat penangguhan penahanan ke BSN.(ist)

SUMBAROPINI – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, mendampingi Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumatera Barat yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja, usai penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota, Jumat (24/7/2026).

Hinca juga menyerahkan langsung surat permohonan penangguhan penahanan kepada BSN di kediamannya di Jalan Griya Mawar Sembada, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Dalam keterangannya, Hinca menegaskan bahwa keterlibatannya dalam mengawal perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap aparat penegak hukum, bukan sebagai bentuk intervensi politik.

Ia mengaku telah mempelajari berbagai dokumen dan pemberitaan terkait perkara tersebut. Selain itu, Hinca juga telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Padang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, hingga Jaksa Agung.

“Yang kami awasi adalah apakah penegakan hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum,” ujar Hinca.

Menurutnya, penanganan perkara BSN juga harus memperhatikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menjelaskan, apabila terdapat dua aturan hukum yang dapat diterapkan terhadap seseorang, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa harus menjadi acuan.

Hinca menyebut KUHP baru membawa perubahan dalam mekanisme penetapan tersangka dan penahanan. Aparat penegak hukum, katanya, wajib memenuhi seluruh persyaratan pembuktian sebelum melakukan penahanan.

“Aparat penegak hukum tidak lagi dapat menahan seseorang terlebih dahulu sebelum melengkapi alat bukti sebagaimana praktik yang selama ini,” katanya.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Bright Gas di Regional Sumbagut Mulai 14 Juli 2026

Lebih lanjut, Hinca menilai perkara yang menjerat BSN berawal dari hubungan bisnis terkait restrukturisasi kredit. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan kajian mendalam apakah perkara tersebut benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Kalau memang ini murni persoalan bisnis dan restrukturisasi kredit, tentu harus dilihat apakah benar memenuhi unsur pidana korupsi atau tidak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang boleh kehilangan kemerdekaannya tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, keluarga BSN mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui mekanisme yang berlaku, dan permohonan tersebut akhirnya dikabulkan.

Dengan perubahan status menjadi tahanan kota, BSN tetap diwajibkan memenuhi syarat yang ditetapkan penyidik, seperti wajib lapor dan meminta izin apabila hendak bepergian ke luar daerah.

Hinca membantah anggapan bahwa langkah yang dilakukannya merupakan bentuk campur tangan terhadap proses hukum. Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan amanat konstitusi yang melekat pada Komisi III DPR RI.

“Saya mengawasi setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum. Itu bukan intervensi politik, tetapi bagian dari fungsi pengawasan yang diberikan undang-undang,” katanya.

Bahkan, Hinca menyatakan akan meminta Jaksa Agung mencopot seluruh jaksa yang menangani perkara tersebut apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

“Kalau ditemukan kesalahan dalam proses penanganan perkara ini melanggar undang-undang oleh penyidik, saya akan pertama menyampaikan kepada Jaksa Agung agar seluruh jaksa yang menangani ini ditarik dan dicopot,” tegasnya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi, Tersangka BSN Kembali Mangkir dari Panggilan Kejari Padang

Menurut Hinca, KUHP baru juga memberikan ruang bagi pemberian sanksi administratif, etik, hingga pidana terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Ia turut mempertanyakan dasar perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kewajiban kredit yang menjadi pokok perkara disebut telah diselesaikan sehingga unsur kerugian negara harus dibuktikan secara jelas.

Atas dasar itu, Hinca meminta Kejaksaan Negeri Padang mengevaluasi penanganan perkara tersebut dan mempertimbangkan penghentian proses hukum apabila memang tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

“Hentikan demi kepentingan umum, demi penerapan KUHP baru, demi keadilan, dan apabila memang tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum BSN, Hermansyah Hutagalung yang didampingi Daniel W. Panggabean, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai dikabulkannya penangguhan penahanan sejak Kamis (23/7/2026) malam.

Menurut Hermansyah, perkara yang dihadapi kliennya merupakan persoalan bisnis antara Semen Padang dengan PT Benal sebagai distributor, sehingga tidak sepatutnya diproses sebagai tindak pidana korupsi.

“Bagi kami perkara hukum ini murni bisnis. Kami yakin dan percaya keadilan belum gelap dan masih bisa dicapai,” katanya.

Ia menambahkan, dikabulkannya penangguhan penahanan menjadi langkah awal untuk memulihkan kedudukan BSN sebagai anggota DPRD Sumatera Barat.

“Berharap kasus ini terus dipantau oleh Komisi III. Hari ini adalah pintu kemenangan kita,” tutupnya.(Red)