SUMBAROPINI – Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi yang menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan tersebut dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, jumlah penghuni narapidana dan tahanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Barat pada 17 Agustus 2026 mencapai 6.391 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.744 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana.
Rinciannya, sebanyak 1.911 orang menerima Remisi Umum I (RU I) atau remisi normal. Kemudian, 1.756 orang menerima RU I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, sementara 60 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau bebas langsung.
Selain itu, terdapat 17 orang yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) I.
Jika dilihat berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 591 orang memperoleh remisi selama satu bulan, 783 orang selama dua bulan, 1.123 orang selama tiga bulan, 644 orang selama empat bulan, 412 orang selama lima bulan, dan 191 orang selama enam bulan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, mengatakan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Ini yang kita berikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Ada syarat administratif dan substantif,” kata Kunrat.
Ia menjelaskan, tidak seluruh warga binaan mendapatkan remisi pada tahun ini. Mereka yang belum memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan untuk memperoleh remisi pada periode berikutnya.
“Bagi mereka yang belum memenuhi syarat tidak kita berikan, nanti insyaallah di tahun depan kita berikan,” ujarnya.
Kunrat juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah yang selama ini berkolaborasi dengan jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan, baik dalam aspek kepribadian maupun keterampilan.
“Kita berikan terima kasih kepada pemerintah daerah, kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, sudah terjalin dengan baik, dalam rangka memberikan pembinaan warga binaan, kepribadian ataupun keterampilan,” katanya.
Menurut Kunrat, pembinaan tersebut diarahkan agar warga binaan mampu memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindak pidana setelah menyelesaikan masa hukuman.
Ia berharap pemerintah daerah, keluarga, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan kepada mantan warga binaan agar proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik dan mereka tidak kembali menjadi residivis.
“Oleh karena itu pemerintah daerah, keluarga, dan stakeholder lainnya juga mendukung dan tidak memberikan stigma bahwa mereka itu penjahat yang tidak bisa diperbaiki. Kita yakin bahwa mereka juga ingin berbuat yang terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin bersungguh-sungguh memperbaiki diri sehingga dapat kembali diterima dan berkontribusi di tengah masyarakat.
“Kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana umum yang merupakan agenda rutin setiap tahunnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tentunya kita berharap bahwa masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki diri lebih baik dan mudah-mudahan bisa bergabung dengan masyarakat luas,” kata Arry.
Arry juga mengapresiasi program pembinaan, pembekalan, serta pelatihan kerja yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan. Program tersebut dinilai penting untuk membangun kemandirian dan membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat.
“Kita juga berterima kasih juga di lembaga pemasyarakatan ini ada juga pembinaan-pembinaan, pembekalan, dan pelatihan kerja untuk menghidupkan kemandirian warga binaan yang ada,” ujarnya.
Ia berharap jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan balai pemasyarakatan di Sumatera Barat dapat terus menurun seiring semakin efektifnya program pembinaan dan reintegrasi sosial.(Red)






