Sumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Hadirkan Layanan Hukum Gratis dan Bazar UMKM di Pantai Padang

×

Kanwil Kemenkum Sumbar Hadirkan Layanan Hukum Gratis dan Bazar UMKM di Pantai Padang

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha.(Red)

SUMBAROPINI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat menggelar Pameran Layanan Publik dan Bazar UMKM 2026 di kawasan Pantai Padang, Minggu (16/8/2026).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”, kegiatan tersebut menjadi sarana bagi Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mendekatkan berbagai layanan hukum kepada masyarakat secara langsung di ruang publik.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, mengatakan pameran tersebut dirancang sebagai forum diseminasi yang menghadirkan berbagai produk pelayanan Kementerian Hukum, mulai dari Pelayanan Hukum (Yankum), Kekayaan Intelektual (KI), hingga Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Hari ini dilakukan dalam rangka diseminasi semua produk yang ada di Kementerian Hukum. Kita dekatkan pelayanan kita kepada masyarakat. Bahkan hari ini, jika ada yang hendak mendaftarkan perseroan perorangan, merek, atau kekayaan intelektual lainnya, bisa langsung diproses di tempat, meskipun mekanisme online selama ini telah tersedia,” ujarnya.

Beragam layanan unggulan disediakan dalam pameran tersebut. Pada sektor Administrasi Hukum Umum, masyarakat dapat memperoleh layanan pendaftaran badan hukum perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, perubahan badan hukum, apostille, hingga layanan kewarganegaraan.

Sementara itu, layanan Kekayaan Intelektual menyediakan konsultasi dan pendaftaran merek, hak cipta, paten, serta desain industri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan P3H untuk memperoleh konsultasi hukum secara gratis.

Baca Juga  ​Para Buruh di Sumbar Geruduk Kantor Gubernur, Desak Pembentukan UMK dan Evaluasi Upah Murah

Alpius menegaskan, konsultasi dan pendampingan yang diberikan dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya. Namun, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya pendaftaran merek, tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Alpius, pelayanan di bidang Peraturan Perundang-undangan menjadi salah satu layanan yang paling dominan di Kanwil Kemenkum Sumbar. Layanan tersebut mencakup proses harmonisasi rancangan peraturan daerah dari 19 kabupaten dan kota serta tingkat provinsi di Sumatera Barat.

Selain itu, perhatian masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual juga terus meningkat. Salah satu yang menunjukkan pertumbuhan minat cukup tinggi adalah pencatatan hak cipta atas karya seni, khususnya musik dan lagu.

“Masyarakat sangat semangat untuk mencatatkan karya-karyanya. Perlindungan sejak dini ini penting agar karya cipta terhindar dari penjiplakan atau pemanfaatan oleh pihak lain tanpa hak,” tutur Alpius.

Kanwil Kemenkum Sumbar juga terus mendorong pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sebagai upaya melindungi produk komoditas khas daerah. Sejumlah produk unggulan Sumatera Barat yang telah terdaftar antara lain Gambir Sumatera Barat dan Kerajinan Tenun Pandai Sikek.

Saat ini, sejumlah potensi Indikasi Geografis di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar masih berada dalam tahap pengusulan dan verifikasi. Komoditas khas lainnya, seperti ikan bilih dari Danau Singkarak, juga tengah menjalani pengkajian substansial.

Baca Juga  Banjir Rendam Jalur Kereta Api, KAI Divre II Sumbar Alihkan Lintas Perjalanan Banjir 

Alpius menjelaskan, proses pendaftaran Indikasi Geografis membutuhkan analisis dan pembuktian ilmiah yang ketat. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan reputasi, kualitas, serta karakteristik suatu produk benar-benar memiliki kekhasan yang tidak ditemukan di wilayah lain.

“Proses ini butuh analisis mendalam untuk membuktikan kekhasannya. Sebagai gambaran, reputasi dan rasa Mangga Harum Manis Probolinggo tidak bisa disamakan dengan mangga di daerah lain. Hal yang sama berlaku untuk komoditas Gambir Sumatera Barat,” jelasnya.

Dalam upaya mempercepat pendataan potensi kekayaan intelektual dan mendorong lahirnya penemuan paten baru, Kanwil Kemenkum Sumbar juga telah menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan hampir seluruh perguruan tinggi di Sumatera Barat.

Melalui kerja sama tersebut, Sentra Kekayaan Intelektual didorong untuk dibentuk di setiap perguruan tinggi. Sentra tersebut diharapkan dapat mendampingi kalangan akademisi sekaligus membantu memetakan potensi kekayaan intelektual dan Indikasi Geografis di berbagai kabupaten dan kota.

Selain menghadirkan gerai pelayanan hukum, Pameran Layanan Publik dan Bazar UMKM 2026 juga dimeriahkan dengan berbagai produk lokal yang dipasarkan pelaku UMKM. Kegiatan tersebut turut menghadirkan pasar murah bagi masyarakat Kota Padang.