Sumbar

Komitmen Kapolda Sumbar Berbuah Hasil, 21 Promotor Judi Online Ditangkap

×

Komitmen Kapolda Sumbar Berbuah Hasil, 21 Promotor Judi Online Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin di Mapolda Sumbar.(ist)

SUMBAROPINI – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai tindak kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan perjudian online.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), kepolisian memastikan akan mengambil langkah hukum secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan perkara pertambangan tanpa izin yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7).

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, Kasubdit V Kompol Citra Henita, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Adhi Jais.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa Ditreskrimsus tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi negara.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak akan segan-segan melakukan penindakan di lapangan terhadap aktivitas PETI yang ada di Sumatera Barat karena jelas sangat merugikan dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini tidak hanya berfokus pada pelaku penambangan ilegal, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap seluruh mata rantai kejahatan, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai penampung, pengepul, hingga penjual hasil tambang ilegal.

Menurutnya, proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan setiap pelaku sesuai dengan peran masing-masing.

“Tentu dalam proses penyidikan nanti kita akan lakukan pendalaman terhadap siapa yang menampung, siapa yang menjual, dan sebagainya. Sebagaimana peran masing-masing dari pelaku nanti akan kita kembangkan,” ujarnya.

Baca Juga  Ribuan Butir Obat Ilegal Diamankan di Sumbar, BPOM Waspadai Peredaran Online

Selain penanganan PETI, Andry memastikan Ditreskrimsus Polda Sumbar juga terus mengusut berbagai perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk pemberantasan perjudian online.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan bahwa pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin merupakan bentuk nyata komitmen Kapolda Sumbar dalam menegakkan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

“Ini adalah komitmen nyata dari Bapak Kapolda untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di Sumatera Barat, termasuk kasus pertambangan tanpa izin yang menjadi atensi publik,” ujar Susmelawati.

Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.

21 Promotor Judi Online Ditangkap
Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga berhasil mengungkap jaringan penyebaran tautan perjudian online dengan mengamankan 21 orang yang diduga berperan sebagai promotor.

Penangkapan dilakukan dalam operasi serentak yang digelar Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar di tiga lokasi di Kota Padang, yakni Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 31 unit telepon seluler dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyebarkan tautan menuju situs perjudian online.

Baca Juga  Polda Sumbar Tunda Pelantikan AKBP Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Polwan

Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan, para terduga pelaku diamankan pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Mereka diduga memperoleh keuntungan dengan menawarkan atau menyebarluaskan tautan perjudian sehingga aktivitas tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian.

“Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari. Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh terduga pelaku untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pengelola akun, koordinator, maupun pihak yang memberikan pendanaan.

Selain itu, perangkat elektronik yang disita tengah menjalani pemeriksaan forensik digital guna melacak rekam komunikasi, aktivitas akun, serta aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan praktik perjudian online.

Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Penindakan tidak hanya menyasar bandar atau pengelola utama, tetapi juga para promotor dan penyebar tautan perjudian di ruang digital.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.(Red)