SUMBAROPINI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana dalam pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026 dan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Seluruh perkara yang berhasil diungkap telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Teddy Fanani, menjelaskan bahwa Operasi Pekat Singgalang 2026 dilaksanakan pada 12 hingga 25 Februari 2026.
“Operasi tersebut menyasar berbagai penyakit masyarakat, seperti perjudian, peredaran minuman keras, aksi premanisme, praktik prostitusi, tawuran, dan balap liar di wilayah hukum Polda Sumbar,” katanya, Kamis (6/8/2026)
Dalam operasi tersebut, Ditreskrimum Polda Sumbar menetapkan empat target operasi (TO). Namun, hasil pelaksanaan operasi melampaui target dengan berhasil mengungkap tujuh kasus, terdiri atas empat kasus target operasi dan tiga kasus non-target operasi, sehingga capaian operasi mencapai 100 persen.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Barang bukti yang disita meliputi enam unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp400 ribu, tiga set kartu ceki, serta satu kotak kondom.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.
Sementara itu, Operasi Sikat Singgalang 2026 berlangsung pada 25 Juni hingga 8 Juli 2026. Operasi ini difokuskan pada penanggulangan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Dalam operasi tersebut ditetapkan empat target operasi. Hingga akhir pelaksanaan, Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil mengungkap empat kasus yang terdiri atas tiga kasus target operasi dan satu kasus non-target operasi, dengan capaian target operasi sebesar 75 persen.
Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Barang bukti yang disita antara lain enam unit telepon genggam berbagai merek, dua kotak telepon genggam, satu unit mobil minibus Toyota Calya, serta satu kotak kondom.
“Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.
Kombes Pol Teddy Fanani menyampaikan bahwa seluruh perkara hasil Operasi Pekat Singgalang 2026 maupun Operasi Sikat Singgalang 2026 telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, disertai penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II.(Red)












